Untuk percepatan reformasi birokrasi dan pengembangan SDM di jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di lingkungan pejabat Unit Kerja Eselon II (UKE II)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Jumat (18/1) menggelar kegiatan prosesi pelantikan Pejabat pimpinan tinggi madya dan Pejabat fungsional ahli utama di lapangan Bulutangkis Desa Sindanggalih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melantik 29 pejabat, yang terdiri dari pejabat Eselon 1 dan 2, rektor, serta pejabat fungsional ahli utama.
Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Indra Pahlevi mengatakan, perlu ada peningkatan kapasitas para pejabat fungsional dan peneliti pada umumnya, dalam rangka mendukung tiga fungsi dewan (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) yang didasarkan atas hasil riset.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang.
Ia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.
Sekjen Anwar mengingatkan bahwa menjadi Pejabat Fungsional adalah sebuah tantangan yang tidak ringan, ketika menjadi Pejabat Fungsional maka tuntutan profesionalitas menjadi suatu keharusan.
Anwar Sanusi menjelaskan, peran mediator sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama untuk mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha.
Paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini adalah perubahan organisasi yang mengedepankan fungsional dibandingkan struktural.
Seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan oleh para pejabat fungsional arsiparis di Barantan.